Pengguna Gas Melon di Tabalong Akan Diatur Lewat Perbup


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong membahas rancangan Peraturan Bupati terkait kartu kendali untuk mengatur pengguna gas tiga kilogram atau gas melon.

Pembahasan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini dipimpin Ketua komisi II DPRD Tabalong Sumiati.

Sumiati menyampaikan agar jatah pengambilan gas tiga kilogram di pangkalan diberi waktu dua hari agar warga pemegang kartu punya kesempatan menggunakannya.

Baca juga: Rektor ULM: “Tidak Tepat Penghapusan Formasi Guru dari Seleksi CPNS”

Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga HSS, Tahun Ini 22.000 Bidang Tanah Disertifikasi Gratis

Baca juga: Liga Inggris: Jelang Semifinal Guardiola Kebingungan Gara-gara Ini

“Disperindag harus segera melakukan validasi data agar program ini benar–benar tepat sasaran,” jelas Sumiati.

Kepala Disperindag Tabalong, Husin Anshari menargetkan semester pertama 2021 program ini sudah berjalan.

Terkait data calon penerima program kartu kendali, Husin mengakui pihaknya belum melakukan pendataan.

“Kita mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan usaha mikro di Disperindag dan Dinas Koperasi,” jelas Husin. (ant)

Editor: Erna Wati

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini