WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong membahas rancangan Peraturan Bupati terkait kartu kendali untuk mengatur pengguna gas tiga kilogram atau gas melon.
Pembahasan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini dipimpin Ketua komisi II DPRD Tabalong Sumiati.
Sumiati menyampaikan agar jatah pengambilan gas tiga kilogram di pangkalan diberi waktu dua hari agar warga pemegang kartu punya kesempatan menggunakannya.
Baca juga: Rektor ULM: “Tidak Tepat Penghapusan Formasi Guru dari Seleksi CPNS”
Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga HSS, Tahun Ini 22.000 Bidang Tanah Disertifikasi Gratis
Baca juga: Liga Inggris: Jelang Semifinal Guardiola Kebingungan Gara-gara Ini







