WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabalong menyatakan menerima dan menyetuju, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabalong, Zainal Ilmi Mahrudi, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Tabalong Masa Sidang III Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Graha Sakata, Senin (15/6/2026) sore.
Dalam penyampaiannya, Zainal Ilmi menegaskan keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tabalong.
“Dasar payung hukum ini akan memberikan jaminan hak hidup sesuai fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Selain itu juga menjamin hak perempuan dan anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Tanah Laut Tangkap Warga yang Nekat Buang Sampah Sembarangan di Pelaihari
Baca Juga: 11 Anggota DPR RI Asal Kalsel Bakal Diundang Ketua DPRD
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan rumah singgah atau rumah aman yang layak sebagai sarana pemulihan trauma bagi korban kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis.
Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan menjadi perangkat hukum yang efektif untuk menyelesaikan, mengatasi, sekaligus mencegah berbagai kerawanan sosial yang terjadi di kalangan perempuan dan anak.







