Fraksi Golkar DPRD Tabalong Setuju Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menjadi Perda

“Lebih dari itu, perda ini diharapkan mampu menjamin terpenuhinya asas penghormatan dan pemenuhan hak-hak korban, kesetaraan gender, keadilan, non-diskriminasi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum,” katanya.

Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya langkah pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan dalam pelaksanaan perda nantinya.

Upaya tersebut harus didukung melalui kerja sama, kemitraan, serta pendampingan yang terkoordinasi secara harmonis antarpemangku kepentingan.

Zainal Ilmi mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Tabalong dalam tiga tahun terakhir masih cukup tinggi.

“Dari tahun 2023, 2024 hingga 2025 tidak terdapat penurunan yang signifikan. Jumlah kasus masih berada di atas 50 kasus setiap tahunnya,” ungkapnya.

Karena itu, Fraksi Golkar berharap kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dapat menjadi instrumen penting untuk menekan angka kasus kekerasan, serta membawa Kabupaten Tabalong menuju zona hijau perlindungan perempuan dan anak.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut, yang menjadi dasar fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menjadi Peraturan Daerah,” tegas Zainal Ilmi.

Fraksi Golkar berharap raperda dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat, dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)