WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 384,22 gram sabu-sabu dari 83 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2020.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari 83 kasus tersebut 122 tersangka sudah ditangkap sejak Januari sampai Desember 2020.
“Semua kasus tuntas hingga tahap II di Kejaksaan Negeri Tabalong,” katanya.
Selain sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti berupa ekstasi 11 tablet seberat 1,65 gram, camophen atau zenit 232 butir dan trexy 4.013.
Termasuk mengamankan barang bukti berupa 89 handphone, 18 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat serta uang tunai sebesar Rp 12.484.000.







