43 Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Kalsel Dapat Remisi Natal


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
– Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani dari di wilayah Kalimantan Selatan mendapat pengurangan masa hukuman atau resmi Natal 2020.

Pemberian remisi itu, sesuai dengan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Pasal ini mengatur bahwa, setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi yang telah memenuhi syarat.

Dengan dasar itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Nasrani di Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi Natal tahun ini, sesuai Surat Keputusan Meneri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 yang di sahkan di Jakarta pada Jumat (25/12/2020).

Pemberian remisi khusus Natal di Kalsel dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Jumat (25/12/2020), didampingi oleh Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar beserta jajaran pejabat dan petugas Lapas.

Remisi ini diberikan pada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai denan 1 bulan, dan untuk Kalimantan Selatan sendiri diberikan untuk WBP narapidana dan anak di 10 Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 43 WBP dari 53 usulan di 14 Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Sementara untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdapat 12 WBP (11 laki-laki dan 1 perempuan) yang mendapat remisi.

Berdasarkan kategori perkara narkoba sebanyak 6 orang dan kriminal umum sebanyak 6 orang dengan masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

Membacakan Sambutan Menteri Hukum dna HAM RI dalam kegiatan pemberian remisi, Kakanwil mengharapkan, para WBP menjalani pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang.

Baca Juga :   Waspada Modus Penipuan via Whatsapp Mengatasnamakan BNI

Kakanwil pun berpesan agar lewat pemberian remis,i para narapidana dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Remisi merupakan nikmat yang layak Saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan Saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” Tejo berpesan melalui siaran pers Kemenkum HAM Kalsel.

Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.

Remisi diharapkan dapat menyemangati para narapidana dan anak agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi dengan masyarakat selepas menjalani masa pidana. (edj)

Editor: Erna Wati

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU HARI INI