WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mulai memproses pengaduan seorang ibu rumah tangga, yang fotonya disebar oleh suami di media sosial, Selasa (28/7/2026).
Perempuan berinisial RN (31) di Samarinda, Kalimantan Timur, yang menjadi korban dugaan penyebaran foto tak senonoh, melaporkan HN (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (27/7/2026) sore.
Pelapor yang dalam proses perceraian datang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Dalam laporan disampaikan, HN membagikan foto istri yang bersifat pribadi melalui pesan pribadi (japri) Messenger menggunakan akun palsu mengatasnamakan RN.
Foto-foto ditebar ke sejumlah pria, baik dikenal maupun tidak dikenal korban, yang dibagikan diduga diambil HN saat istrinya menyusui anak mereka.
Ini merupakan kali kedua HN melakukannya setelah pada 2024 diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga Empat Warga HST Terjangkit Malaria, Seluruhnya Tertular Saat Bekerja di Daerah Endemis
Ketika itu HN menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum.
Namun, HN melanggar perjanjian pada Februari dan Maret 2026 dan diketahui sang istri setelah diberi tahu penerima foto.







