WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menggelar konferensi pers dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 278,8 gram hasil pengungkapan delapan kasus penegakan hukum di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Pelaihari, Selasa (28/7/2026).

Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus berhasil menyelamatkan sekitar 7.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Penyelamatan jiwa tersebut didasari asumsi penggunaan rata-rata 0,20 gram per orang.

Pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut ini berlangsung selama periode 8 Juni hingga 16 Juli 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Rincian perkara tersebut terdiri dari enam kasus yang terungkap pada Juni dan dua kasus di bulan Juli.

BACA JUGA: Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

BACA JUGA: Sebulan Libas 1,1 Kg Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Polres Tanah Laut Klaim Selamatkan 28 Ribu Nyawa

Dalam penindakan tersebut, total barang bukti yang disita secara bersih meliputi sabu seberat 278,05 gram dan ekstasi seberat 2,19 gram, dengan perkiraan nilai ekonomis mencapai Rp350.000.000.

Petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp550.000 dan satu unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan tercatat seberat 278,8 gram, setelah sebelumnya disisihkan sebagian untuk kebutuhan uji laboratorium serta kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres Tanah Laut menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas utama.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.