Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Laut, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (29/04/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, Asisten 1, Kapolres Tanah Laut, Kajari Tanah Laut , Kasat Pol PP dan Damkar Tala, dari Pengadilan Negeri dan BNNK, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto dalam sambutannya mengapresiasi langkah transparansi ini.

Menurutnya, pemusnahan ini penting sebagai bentuk laporan kepada masyarakat bahwa barang bukti kejahatan benar-benar dihancurkan.

“Wajib hukumnya untuk dimusnahkan sebagai salah satu bentuk laporanlah istilahnya ke umum bahwa inilah apa yang menjadi barang bukti selama ini, sekarang dimusnahkan,” ujar Bupati H. Rahmat Trianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan eksekusi putusan hakim.

Barang bukti dihancurkan agar tidak dapat lagi disalahgunakan atau dipergunakan kembali.