WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Laut, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (29/04/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, Asisten 1, Kapolres Tanah Laut, Kajari Tanah Laut , Kasat Pol PP dan Damkar Tala, dari Pengadilan Negeri dan BNNK, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto dalam sambutannya mengapresiasi langkah transparansi ini.

Menurutnya, pemusnahan ini penting sebagai bentuk laporan kepada masyarakat bahwa barang bukti kejahatan benar-benar dihancurkan.

"Wajib hukumnya untuk dimusnahkan sebagai salah satu bentuk laporanlah istilahnya ke umum bahwa inilah apa yang menjadi barang bukti selama ini, sekarang dimusnahkan," ujar Bupati H. Rahmat Trianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan eksekusi putusan hakim.

Barang bukti dihancurkan agar tidak dapat lagi disalahgunakan atau dipergunakan kembali.

"Menjadi tugas dan kewajiban selaku Jaksa Eksekutor atas putusan Hakim Pengadilan Negeri terhadap barang bukti yang ada di depan kita ini, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," jelas Lutvi Tri Cahyanto.

BACA JUGA: Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Tamariska Dian Ratna Ningtyas merincikan secara detail 104 perkara yang dimusnahkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Narkotika: 73 perkara (28,72 gram sabu, 2 butir ekstasi, bong, timbangan digital, dan HP).
  • Sajam/Senpi: 7 perkara (Senpi rakitan, pisau belati, kumpang, dan pakaian).
  • Pencurian/Penggelapan: 12 perkara (Tas, helm, dokumen, HP replika, flashdisk, dan patahan plafon).
  • Pembunuhan: 4 perkara (Senpi rakitan, proyektil, gerinda, tas, dan baju).
  • PPA/Pornografi: 4 perkara (Pakaian dan ikat pinggang).
  • Tipiring/APS: 4 perkara (Minuman keras).

"Semua jenis barang bukti tersebut sudah kami sajikan di depan umum untuk dilakukan pemusnahan bersama-sama para saksi," tutupnya. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu