WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA- Rinmaniah alias Ririn kembali menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tanpa harus bolak-balik ke pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis nihil terdakwa otak peredaran narkoba dari balik penjara tersebut, Selasa (28/7/2026).
“Menjatuhkan kepada terdakwa Rinmaniah alias Ririn dengan pidana nihil,” kata Hakim Ketua, Ngungguli Liwar Mbani Awang saat membacakan amar putusan.
Ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Majelis hakim tidak menghukumnya karena tengah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya.
Pertimbangan lainnya, Ririn masih relatif muda sehingga memiliki peluang memperoleh pengurangan masa pidana apabila berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Ririn divonis penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 20 Oktober 2025 terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Namun putusan hukuman sembilan bulan lalu itu tidak membuatnya jera.
Pada Juli 2026 , Ririn kembali didakwa mengendalikan peredaran sabu dari balik Lapas Perempuan Palangka Raya.
Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 497,42 gram atau berat netto 488,07 gram.







