WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Seiring meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk sawit yang legal, transparan, dan tertelusur asal-usulnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama PT Trifos Internasional Sertifikasi (TRIC) menyelenggarakan Pelatihan Implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Novotel Banjarmasin Airport, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 20-25 Juli 2026.

Kegiatan ini didanai oleh BPDP dan diselenggarakan oleh TRIC selaku lembaga sertifikasi dan pelatihan terakreditasi.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Utama TRIC, Rendy Agung Firmansyah, S.Hut, MM, yang menyampaikan gambaran umum pelaksanaan pelatihan serta harapan terhadap peningkatan kapasitas pekebun swadaya peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh 57 peserta yang merupakan pekebun.

Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha kelapa sawit dalam memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan pemerintah.

Pelatihan ini sekaligus juga merupakan bagian dari dukungan pendanaan program pengembangan sawit berkelanjutan yang dikelola BPDP, sekaligus respons atas kebutuhan mendesak pelaku industri sawit nasional untuk mempercepat sertifikasi ISPO.

Selama pelatihan berlangsung, peserta dibekali sejumlah materi yang dirancang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lapangan, di antaranya: pemenuhan regulasi ISPO, implementasi standar di lapangan, sistem ketertelusuran (traceability), penigkatan kapasitas pelaku usaha.

Materi disampaikan oleh tim auditor dan trainer berpengalaman dari TRIC melalui kombinasi pemaparan, diskusi interaktif, serta simulasi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis di lokasi usaha masing-masing.

Indonesia, sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan sosial.

ISPO hadir sebagai instrumen kebijakan nasional yang mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan besar maupun pekebun swadaya, untuk memenuhi sejumlah prinsip dan kriteria, mulai dari legalitas lahan, praktik budi daya yang baik, pengelolaan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.