Kronologi Pembunuhan Berencana di Sungai Pinang Banjar, Pelaku Sudah Sampaikan Niatnya ke Istri Sehari Sebelum Beraksi
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan NH (51) di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Sehari sebelum menghabisi korban, tersangka U (62) ternyata telah lebih dulu mengutarakan niatnya itu kepada istrinya, RA.
Hal itu diungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kapolres, pada 6 Juni 2026 tersangka sempat bercerita kepada istrinya mengenai keinginannya menghabisi korban.
”Tersangka bercerita kepada saksi RA yang merupakan istrinya sendiri karena merasa sering diejek,” ujarnya.
Keesokan harinya atau 7 Juni 2026, lanjutnya, tersangka menunggu korban keluar rumah sambil membawa sebilah pisau.
Saat korban berjalan seorang diri, pelaku membuntutinya dari belakang sebelum melakukan penyerangan.
”Setelah jaraknya dekat, pelaku langsung menikam korban,” ucapnya.
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian diseret ke tepi sungai.
Pelaku sempat pulang mengambil tali tambang plastik sebelum kembali ke lokasi untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
”Tersangka menggantung korban menggunakan kerudung yang disambung tali plastik sehingga seolah-olah korban gantung diri,” jelas Kapolres.
Ia mengungkap, pembunuhan itu dipicu konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Korban dan pelaku diketahui tinggal bertetangga di desa yang sama.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sungai Pinang Banjar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Bunuh Diri
BACA JUGA: Amankan 2 Orang, Kapolres Banjar Ungkap Motif Istri Mutilasi Suami di Desa Paramasan Atas
Pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina.
Tak hanya itu, tempat pelaku mendulang sering diganggu oleh korban, sehingga ia merencanakan pembunuhan itu.
Jasad korban kemudian ditemukan warga pada 24 Juni 2026 dalam kondisi tergantung.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga penyelidikan mengarah kepada tersangka.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menangkap tersangka U pada 19 Juli 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menilai persoalan pribadi tidak seharusnya diselesaikan dengan tindak kekerasan.
”Kita ini negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada persoalan, ada jalurnya untuk memproses hal-hal yang menyentuh masalah pribadi,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)