Kapolres mengatakan kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati korban terhadap istrinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Ketika itu, korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mutasi Besar-besaran ASN Pemko Banjarmasin 50 Pejabat Berganti Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang lalu membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur. Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terpenggal. Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti. Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (yayu) Editor: Yayu