WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial NH (51) di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial U (62) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Jasad korban ditemukan di kawasan kebun karet belakang permukiman warga

Kasus tersebut diungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).

Kapolres menjelaskan, korban ditemukan sekitar 17 hari setelah dinyatakan hilang.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah membusuk sehingga identitasnya tidak bisa langsung diketahui.

Polisi kemudian membawa jasad korban untuk diotopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

”Dari hasil otopsi ada tanda-tanda yang mencurigakan. Ini bukan gantung diri, ada bekas tikaman pada leher dan dada korban,” ujar Fadli.

Temuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian mengarah kepada tersangka.

Setelah identitas korban dipastikan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap U.

Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan sehari sebelum kejadian karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

”Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina. Tempat dia melakukan pendulangan juga sering diganggu oleh korban, akhirnya merencanakan untuk melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres.

Pada 7 Juni 2026, saat korban keluar rumah, pelaku mengikuti dari belakang sebelum menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

BACA JUGA: Begini Kronologi Kasus Istri Mutilasi Suami di Desa Paramasan Atas, Motif Cemburu

BACA JUGA: Amankan 2 Orang, Kapolres Banjar Ungkap Motif Istri Mutilasi Suami di Desa Paramasan Atas

”Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban ke tepi sungai,” beber Kapolres.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menggantung tubuh korban menggunakan kerudung milik korban yang disambung dengan tali plastik agar peristiwa tersebut terlihat seperti bunuh diri.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian milik korban dan tersangka, serta kerudung dan tali plastik yang digunakan pelaku.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.