WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian perintahkan Wali Kota Banjarmasin, untuk mencabut pengujian undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 8 Tahun 2022, yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu dimuat dalam surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 Juli lalu.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun membenarkan jika dirinya sudah menerima berkas fisik surat tersebut.
Ibnu mengaku, sempat ingin mengkonfirmasi langsung dengan Mendagri, saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi.
“Tapi kemarin belum ada kesempatan. Mendagri rupanya sedang banyak kegiatan,”ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (11/08/22) kemarin
Dalam hal ini, pihaknya juga menghormati mendagri sebagaimana pembina pemerintah di daerah.
Namun, Ibnu juga mengaku sudah mengkonsultasikannya hal tersebut, bersama jajarannya di pemko hingga pihak terkait lainnya.
“Saat melayangkan judicial review, itu adalah hasil rapat paripurna. Otomatis, kalau untuk mencabut pun harus diparipurnakan lagi, mau dicabut atau tidak,” ucap Ibnu.
Proses hukum sudah melangkah begitu jauh. Bahkan sudah menjalani sidang keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.
“Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?,” tanyanya.
Lebih jauh, Ibnu menekankan bahwa, judicial review yang dilayangkan ke MK bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah.