Ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Sedangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.
Melihat dasar-dasar di atas, mendagri pun memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel, lalu, menyelesaikannya di internal pemerintahan. (Qyu)
Editor Restu







