Ibnu Sina Akui Terima Surat Mendagri Minta Cabut Pengujian UU Provinsi Kalsel di MK

Ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan. 

Sedangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan. 

Melihat dasar-dasar di atas, mendagri pun memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel, lalu, menyelesaikannya di internal pemerintahan. (Qyu)

Editor Restu