WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Cara membuat paspor Indonesia.
Bagi kalian yang hendak atau bahkan suka bepergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor.
Cara membuat paspor perlu diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, wisata atau berlibur.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya.
Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.
Syarat yang Wajib Dibawa Saat Membuat Paspor Baru
Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan.
Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi.
Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi.
1. Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
5. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
6. Meterai
7. Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor seperti: