Kejari Kotabaru Segera Limpahkan Berkas Pinjol Ilegal ke Pengadilan

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diungkap jajaran Polres Kotabaru beberapa waktu lalu, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kotabaru.

    Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan kasus pinjol tersebut sudah masuk tahap II dan para tersangka sudah ditahan.

    Dia menyebutkan, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.

    “Dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan,” kata Kajari Kotabaru Andi Irfan

    Setelah pelimpahkan berkas, tinggal menunggu jadwal persidangan oleh PN Kotabaru.

    Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erlia Hendrasta, tersangka ada tiga orang.

    Mereka adalah, DN, kepala cabang PT JMC Kotabaru, KN, karyawan, dan satu warga negara asing berinisial SG.

    Erlia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 48 ayat 1 dan 2, jo pasal 32 ayat 2 atau dengan pasal berlapis pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 4, Undang Undang ITE.

    “Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiganya diancam hukuman di atas 5 tahun,” kata dia.,

    Sebelumnya diberitakan wartabanjar.com, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengatakan setelah proses penyidikan di kepolisian dam ditetapkan tersangka, kasus tersebut sudah masuk ke kejaksaan.

    Terkait pengusutannya sendiri, Kapolres mengakui tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,

    “Nanti kita lihat petunjuk kejaksaan dan pengembangan kasusnya, bisa saja ada tersangka baru,” ujar Kapolres AKBP M Gafur, beberapa waktu lalu. (edj)

    Baca Juga :   Belasan Ribu Relawan Dozer Siap Menangkan Pilkada di 6 Kabupaten Kota di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI