Kejari Kotabaru Segera Limpahkan Berkas Pinjol Ilegal ke Pengadilan

Erlia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 48 ayat 1 dan 2, jo pasal 32 ayat 2 atau dengan pasal berlapis pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 4, Undang Undang ITE.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiganya diancam hukuman di atas 5 tahun,” kata dia.,

Sebelumnya diberitakan wartabanjar.com, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengatakan setelah proses penyidikan di kepolisian dam ditetapkan tersangka, kasus tersebut sudah masuk ke kejaksaan.

Terkait pengusutannya sendiri, Kapolres mengakui tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,

“Nanti kita lihat petunjuk kejaksaan dan pengembangan kasusnya, bisa saja ada tersangka baru,” ujar Kapolres AKBP M Gafur, beberapa waktu lalu. (edj)

Editor: Erna Djedi