Kejari Kotabaru Segera Limpahkan Berkas Pinjol Ilegal ke Pengadilan

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diungkap jajaran Polres Kotabaru beberapa waktu lalu, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan kasus pinjol tersebut sudah masuk tahap II dan para tersangka sudah ditahan.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan,” kata Kajari Kotabaru Andi Irfan

Setelah pelimpahkan berkas, tinggal menunggu jadwal persidangan oleh PN Kotabaru.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erlia Hendrasta, tersangka ada tiga orang.

Mereka adalah, DN, kepala cabang PT JMC Kotabaru, KN, karyawan, dan satu warga negara asing berinisial SG.