WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal surat pemanggilan yang disampaikan pihak kepolisian, rencananya hari ini, Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith atau Bahas Smith akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Bahar Smith akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebecian.
Terkait penanganan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Diinformasikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, Minggu, (2/1/22), wartabanjar.com melansir Tribrata Polri.
Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Baca juga: Polda NTB Imbau Masyarakat Tenang Terkait Pembakaran di Pondok Pesantren As-Sunnah
Baca juga: Rena Sephana Menangkan Undian Motor Serbuan Vaksinasi, Wakapolresta Banjarmasin: Tak Diambil…
Baca juga: Seorang Korban Laka Tunggal di Pasir Mas Meninggal Dunia