WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada Banjarbaru tahun 2024.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025, yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (9/5/2025) siang.
Andi Tenri Sompa kepada awak media mengatakan bahwa terhitung mulai hari ini, LPRI tidak lagi memiliki kewenangan sebagai lembaga pemantau Pilwali Banjarbaru.
“Semua hak dan atributnya sebagai pemantau juga tidak lagi berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: GEGER PENAMPAKAN KUYANG Terbang di Langit Kapuas, Warga Serbu Lokasi Wisata Siring
Pencabutan ini, menurut Tenri, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Banjarbaru yang menilai telah terjadi pelanggaran administratif oleh LPRI selama proses pemungutan suara ulang (PSU).
“Dari hasil telaah hukum kami, ditemukan bahwa LPRI melakukan kegiatan di luar tugas utamanya sebagai pemantau. Mereka melakukan hitung cepat dan merilis hasilnya ke media, padahal itu bukan bagian dari peran lembaga pemantau,” jelasnya.
Tenri menambahkan, sejak awal proses pendaftaran, setiap lembaga pemantau diwajibkan memahami aturan dan etika yang berlaku, termasuk menandatangani pernyataan independensi.
Oleh karena itu, pelanggaran ini menjadi dasar kuat untuk mencabut status mereka.







