WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Seorang pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, diamankan polisi dalam operasi penindakan narkoba di kawasan simpang tiga Pasar Awayan, Rabu (7/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Awayan dan Satresnarkoba Polres Balangan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, sebagai bagian dari kegiatan Ops Sikat Intan 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polres Balangan. Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. “Anggota kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Hasilnya, SY berhasil kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Eko, Jumat (9/5/2025). BACA JUGA: GEGER PENAMPAKAN KUYANG Terbang di Langit Kapuas, Warga Serbu Lokasi Wisata Siring Proses penggeledahan disaksikan warga setempat. Polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik bening serta alat isap sabu atau bong yang dirakit dari botol plastik, ditemukan di antara bawaan tersangka. SY mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut. Karena perbuatannya, SY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Editor: Yayu