“Dari hasil telaah hukum kami, ditemukan bahwa LPRI melakukan kegiatan di luar tugas utamanya sebagai pemantau. Mereka melakukan hitung cepat dan merilis hasilnya ke media, padahal itu bukan bagian dari peran lembaga pemantau,” jelasnya.
Tenri menambahkan, sejak awal proses pendaftaran, setiap lembaga pemantau diwajibkan memahami aturan dan etika yang berlaku, termasuk menandatangani pernyataan independensi.
Oleh karena itu, pelanggaran ini menjadi dasar kuat untuk mencabut status mereka.
“Sebagai lembaga pemantau, penting untuk memahami batasan peran. Aturan ini sudah cukup jelas di perundang-undangan, dan kami harap ke depan tak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu







