“Sebagai lembaga pemantau, penting untuk memahami batasan peran. Aturan ini sudah cukup jelas di perundang-undangan, dan kami harap ke depan tak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu

“Sebagai lembaga pemantau, penting untuk memahami batasan peran. Aturan ini sudah cukup jelas di perundang-undangan, dan kami harap ke depan tak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu