Polres Balangan Gerebek Pengedar Sabu: 30 Paket Barang Bukti Disita!

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tim Satresnarkoba Polres Balangan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (46), warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, berhasil diringkus di kediamannya pada Senin (10/3/2025) setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

    Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga
    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lingkungan mereka. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tersangka.

    Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 30 paket sabu dengan total berat 10,83 gram yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam dompet dan tabung plastik di belakang meja rias kamar RA.

    BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang! Polres Tanbu: Kenali Tanda-tandanya dan Ambil Tindakan Sekarang

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp5.591.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

    Pernyataan Resmi Kepolisian
    “Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Saat penggerebekan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disimpan tersangka di kamarnya,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (12/3/2025).

    RA pun mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan.

    Baca Juga :   Polsek Batumandi Gelar Patroli Cipta Kondisi untuk Jaga Keamanan di Bulan Ramadhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI