WARTABANJAR.COM, RANTAU – Dua pengedar sabu di Tapin tak berkutik saat diciduk polisi! Tim Polsek Tapin Selatan, Polres Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika di Jalan Hauling PT Tapin Coal Terminal, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.
Dua Bandar Sabu Ditangkap!
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan pada Kamis (23/1) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka pertama, SR alias SHR (32), warga Kelurahan Shabah, Kecamatan Bungur, ditangkap lebih dulu saat membawa sabu. Dari hasil interogasi, polisi mendapat petunjuk penting!
SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS alias DN (38), warga Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang. Tak ingin membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AS di lokasi yang sudah mereka sepakati sebelumnya!
Barang Bukti Sabu dan Kendaraan Disita!
Dalam penangkapan ini, polisi menyita:
- Sabu seberat 0,12 gram
- Dua unit handphone Oppo
- Satu unit motor Honda PCX
Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba!
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut!
Kapolres Tapin menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba!
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Waspada!
Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Jangan biarkan para bandar sabu merusak generasi muda!