Warga Desa Lokpaikat Sembunyikan 12 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, TAPIN – Warga di Kompleks Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.

Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,39 gram.

Paket disembunyikan oleh pelaku di dalam saku celana pendek jeans warna biru yang
dikenakannya saat itu.

Baca Juga

Polisi Beberkan Penyebab Depresi Pria yang Tewas Gantung Diri di Magalau Hulu Kotabaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l jenis sabu.