Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polres Tapin guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tapin.(humas)
Editor Restu







