Ngeri! Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Mario Dandy, Tendang Kepala David Ozora bak Bola

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.

    Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

    Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy, Polisi Kerahkan 200 Personel ke PN Jaksel

    Lebih lanjut, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

    “Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.

    “Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan. (edj/tri)

    Baca Juga :   Pijat dan Potong Rambut Gratis Disediakan Masjid di Pekalongan untuk Pemudik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI