Lebih lanjut, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.
“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.
“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi







