WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy, Polisi Kerahkan 200 Personel ke PN Jaksel







