Bharada Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, LPSK Tetap Mengawal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim,
    Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi berstatus terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

    Richard atau Bharada E pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

    Bharada E tiba sekitar pukul 14.30 WIB, dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikawal dua mobil dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Baca juga: VIRAL! Perempuan Bugil di Jalan Raya Transmigrasi Plajau Batulicin

    Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, telah terlebih dahulu menunggu di Lapas Salemba.

    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Bharada E akan ditempatkan di Lapas Salemba Senin.

    Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

    Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menuntut Bharada E dipidana penjara 12 tahun. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI