WARTABANJAR.COM – Berbagai temuan pelanggaran atas aturan pelaksanaan dam atau hadyu pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M diungkapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Jumat (12/6/2026).
Temuan pelanggaran itu meliputi pembayaran dam yang tidak sesuai aturan Arab Saudi dan edaran Kemenhaj RI, badal haji, dan kurban.
Khusus pembayaran dam haji, Kemenhaj RI telah memberikan berbagai opsi legal yang bisa dipilih oleh jamaah. Jika ditunaikan di Arab Saudi, wajib dibayarkan melalui Adahi.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha.
“Tidak hanya jamaah haji dari Indonesia, tetapi juga berlaku bagi seluruh jamaah haji, bahwa dam diwajibkan ataupun mengharuskan mengikuti aturan yang dihadirkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yaitu melalui Adahi sebagai lembaga yang ditunjuk resmi oleh pemerintah Arab Saudi atau melalui pembayaran di tanah air,” kata Ichsan.
Baca Juga Kebakaran di Gang Family Banjarmasin, Warga Panik
Baca Juga Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Guru ASN Setara Gaji Pokok, Ditransfer ke Rekening Pribadi
Berdasarkan laporan jamaah dan temuan tim PPIH Arab Saudi, berikut ini daftar temuan pelanggaran terkait dam haji:
- Ahad 17 Mei 2026
Di hotel hotel 221 dan 222, terdapat KBIHU inisial UHA yang berasal dari Malang, Jawa Timur, dimana melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran dam kepada mukimin sebanyak 117 jamaah.
“Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIU kepada Adahi,” kata Ichsan.







