Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhaj RI Dendi Suryadi menyatakan, apabilan kasus-kasus ini terkait dengan ASN, baik PNS atau P3K, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Apakah langkahnya pembinaan, apakah langsung kepada prosedur selanjutnya, yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kita cek,” katanya. (Wartabanjar.com/kemenhaj)

Editor Restu