8 Pelanggaran Dam Haji, Denda Hingga Rp 246 Juta
Ukuran Huruf:
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhaj RI Dendi Suryadi menyatakan, apabilan kasus-kasus ini terkait dengan ASN, baik PNS atau P3K, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Apakah langkahnya pembinaan, apakah langsung kepada prosedur selanjutnya, yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kita cek,” katanya. (Wartabanjar.com/kemenhaj)
Editor Restu