8 Pelanggaran Dam Haji, Denda Hingga Rp 246 Juta
- Sabtu 23 Mei 2026
Kejadian di hotel 523, dimana terdapat tiga KBIU dengan inisial AU. HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat, yang melakukan pelanggaran pembayaran dam.
“Dimana KBIHU AU dibawah pimpinan TGI sebanyak 90 jamaah. KBIHU HW dibawah pimpinan HM sebanyak 19 jamaah. Dan KBIHU WD dibawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jamaah.
“Ketiga KBIU tersebut membayarkan dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIU HW dan KBIU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi. “Sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko,” ungkap Ichsan.
- Ahad 7 Juni 2026
Terdapat KBIHU MB pimpinan saudara M di kloter BPN 09, dimana KBIHU ini memiliki 245 jamaah. Sebanyak 122 jamaah pembayaran damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan dam 123 jamaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246 juta.
“Dimana Rp2 juta dikali 123 jamaah, dimana saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jamaah, dikali 123 orang, dengan total 184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan, saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jamaah,” tutur Ichsan.
- Ahad 7 Juni 2026
Terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB, yang berstatus sebagai petugas pembimbing ibadah kloter BPN 10.
“Terhadap jamaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sebanyak 98 jamaah dibayarkan kepada mukimin, dengan keuntungan sebesar Rp98 juta. Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” kata Ichsan.
- Senin 8 Juni 2026
Ada KBIHU AF di kloter KJT 12, asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dipimpin oleh saudara NF, terkait pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000.
Pada kloter yang sama di hari yang sama, terungkap pula KBIHU ARF di kloter KJT 12, Purwakarta, yang dipimpin oleh saudara inisial N, sekaligus pembimbing ibadah kloter, terkait dengan pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.
- Senin 8 Juni 2026
Terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Kloter KJT 12, Kabupaten Purwakarta, atas nama AN sekaligus sebagai ASN Kemenang Kabupaten Purwakarta, terkait pembayaran dam dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.744.000.