Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Bharada E akan ditempatkan di Lapas Salemba Senin.
Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menuntut Bharada E dipidana penjara 12 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







