Tetap Jadi Polisi dan Dapat Sanksi Usai Vonis Pembunuhan Brigadir J, Segini Gaji Bharada E Sekarang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Setelah vonisnya ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum lama ini, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak jadi dipecat dari anggota Polri.

    Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung kemarin Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

    “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

    Meski tetap menjadi polisi, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.

    “Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucapnya.

    Richard Eliezer bakal kembali menjadi polisi, maka dia akan tetap menerima gaji sesuai dengan pangkat atau golongannya.

    Lantas, berapakah gaji polisi sekarang sesuai dengan pangkatnya?

    Peraturan soal gaji polisi ini tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berdasarkan peraturan ini, maka Bharada E masuk ke dalam golongan 1 atau Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

    Golongan itu akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.

    Bukan hanya gaji pokok, Bharada E juga akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

    Tunjangan yang didapat untuk polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Meninggal, Kronologi Penembakan Terungkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI