Golongan itu akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.
Bukan hanya gaji pokok, Bharada E juga akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Tunjangan yang didapat untuk polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
(berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Duel Kakek di Muna dengan Ular Piton 8 Meter, 3 Tebasan Parang Akhiri Perlawanan Sang Ular Raksasa







