WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Setelah vonisnya ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum lama ini, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak jadi dipecat dari anggota Polri.
Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung kemarin Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Meski tetap menjadi polisi, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucapnya.
Richard Eliezer bakal kembali menjadi polisi, maka dia akan tetap menerima gaji sesuai dengan pangkat atau golongannya.
Lantas, berapakah gaji polisi sekarang sesuai dengan pangkatnya?
Peraturan soal gaji polisi ini tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, maka Bharada E masuk ke dalam golongan 1 atau Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.







