WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Penyelesaian polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan Tanah Laut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (27/7/2026), turut menguak tindak lanjut pengawasan hukum dan teknis distribusi.
Pertemuan tersebut menjadi forum penegasan aspek hukum serta kepastian pengawasan penyaluran solar subsidi di kawasan pesisir.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan mengapresiasi langkah musyawarah terbuka yang digagas DPRD Tanah Laut karena dinilai mampu membedah permasalahan sosial secara dingin dan menghasilkan solusi bersama.
”Kami dari Polres Tanah Laut mengapresiasi seluruh pihak, dari DPRD Komisi II, dari Dinas DKPP, dari Kejaksaan, dari Kodim, dari Pertamina, dari seluruh pihak masyarakat, nelayan, mahasiswa,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan.
Terkait desakan penindakan hukum atas dugaan penyelewengan penyaluran solar, AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa proses di kepolisian wajib mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku.
”Ya, terkait dengan pelanggaran hukum tentunya untuk berbicara dalam hal pidana ada hukum acara dan ada aturan yang harus kami penuhi, sehingga tidak bisa memang kita langsung melakukan upaya paksa terhadap seseorang,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Polres Tanah Laut telah merespons aduan masyarakat dan saat ini tengah aktif melakukan proses penyelidikan terkait laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.







