WARTABANJAR.COM, PELAIHARI— Pengelola SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan sesuai aturan yang berlaku pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam forum RDP tersebut, pihak pengelola menyambut baik skema kompromi yang disepakati agar operasional SPBUN tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak nelayan di wilayah pesisir.
Kuasa Hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino K Salan menyampaikan bahwa opsi yang dihasilkan dalam RDP menjadi solusi bersama agar permasalahan tidak berlarut-larut.
“Memang dari persoalan ini daripada tidak berlarut-larut kan pasti ada suatu keputusan. Keputusannya artinya di situ ada dua solusi yang diberikan tadi disampaikan. Pertama, di Kuala Tambangan dua-duanya jalan,” kata Bujino.
Ia menegaskan kesiapan pihak SPBUN untuk mematuhi seluruh regulasi penyaluran resmi guna memastikan ketersediaan solar di Desa Tabanio berjalan aman dan tertib.
“Nah, terus di Tabanio. Kalau di Tabanio ini kan intinya bahwa pengelola tetap menjalankan sesuai dengan prosedur aturan. Kalau minyaknya bikin sesuai aturannya, itulah dijalankan,” tuturnya.
Menanggapi adanya wacana penarikan atau pergantian pengelola SPBUN, Bujino meluruskan bahwa terdapat ikatan kontrak business to business (B to B) resmi bersama PT Pertamina yang tidak dapat diputus atau dialihkan secara sepihak.







