WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Dugaan penyelewengan distribusi BBM solar bersubsidi di Desa Tabanio dan Desa Kuala Tambangan kini memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berkomitmen penuh melakukan penyelidikan mendalam.

Komitmen tegas ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Tanah Laut pada Kamis (21/5/2026) yang membahas masalah solar bersubsidi pasca-demo Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang.

Forum tersebut dihadiri pemimpin DPRD, Sekwan, Komisi II, Kapolres Tanah Laut, Kepala DKPP Tala, Camat Takisung, Kades Tabanio, Kades Kuala Tambangan, perwakilan HMI, serta sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap setiap aspirasi warga dan siap memproses hukum oknum yang bermain dengan solar subsidi.

"Yang menjadi suara dari rakyat, suara dari masyarakat kita akan tindaklanjuti, kita akan kumpulkan bukti, kita akan proses sesuai dengan aturan. Bekerja dengan profesional dan humanis," tegas Ricky Boy Siallagan.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Pemda dan pihak terkait seperti Pertamina untuk memastikan hak solar bersubsidi nelayan bisa tersalurkan dengan aman.

"Tapi untuk percepatan, mungkin kami juga akan merapatkan barisan dengan Pemda, dengan Pak Bupati dan Forkopimda lainnya, supaya dan juga DPRD untuk memperjuangkan supaya suara rakyat kita, supaya keinginan dari masyarakat kita ini didengar," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, M. Kusri, membeberkan data mengejutkan terkait karut marutnya dokumen perizinan kapal nelayan yang ada di wilayahnya.

​"Tetapi secara hitungan, memang rekomendasi tersebut tidak melebihi dari dari aturan BPH Migas, sebetulnya malah kurang. Kuala Tambangan itu 237 yang kita berikan rekomendasi. Tetapi untuk izinnya yang lengkap itu baru sekitar 50-an," ungkap Kusri.

Kusri memaparkan bahwa dari ribuan kapal nelayan yang beroperasi di seluruh Kabupaten Tanah Laut, mayoritas belum mengantongi dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.