WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masih ingat dua gadis kakak beradik yang terekam CCTV mencuri pakaian di sebuah toko Jalan Saka Permai Banjarmasin?
Setelah videonya viral, kedua kakak adik berinisial KA dan SN itu pun kemudian membuat pernyataan minta maaf dan videonya diunggah pemilik toko di media sosial pada November 2022 lalu.
Namun ternyata kasusnya belum selesai sepenuhnya. Baru pada Selasa (29/11/2022) dilakukan penyelesaian.
KA dan SN serta pemilik toko dihadirkan ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian bahwa kasus ini diselesaikan melalui restorative justice.
“Jadi kasus ini telah selesai berdasarkan keadilan restorative,” ungkap Ipda Hendra Agustian, Kamis (1/12/2022)
Hal itu, ujarnya, setelah pemilik toko bernama Wahyu selaku korban menghentikan proses hukum yang menimpa kakak beradik tersebut.
“Kami dari penyidik bersama pak Kasat Reskim dan wakilnya serta seksi hukum dan tim Siwas Polresta Banjarmasin bersama korban sepakat untuk menghentikan kasus ini,” jelas Kanit Reskrim.
Baca juga: Siap-siap NATARU! Korlantas Tinjau Pengamanan Operasi Lilin 2022 dan Tahun Baru 2023
Sebelumnya kakak beradik tersebut terlibat kasus pencurian pakaian di sebuah toko pakaian One More Store berlokasi di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (3/11/2022) Silam.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.