Wanita Muda Kakak Beradik Curi Pakaian di Toko Jalan Saka Permai Jalani Restorative Justice

“Kami dari penyidik bersama pak Kasat Reskim dan wakilnya serta seksi hukum dan tim Siwas Polresta Banjarmasin bersama korban sepakat untuk menghentikan kasus ini,” jelas Kanit Reskrim.

Baca juga: Siap-siap NATARU! Korlantas Tinjau Pengamanan Operasi Lilin 2022 dan Tahun Baru 2023

Sebelumnya kakak beradik tersebut terlibat kasus pencurian pakaian di sebuah toko pakaian One More Store berlokasi di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (3/11/2022) Silam.

Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Seperti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Pasar Ujung Murung Dibekuk Dekat Masjid Jamhuri Handil Bakti Hendak Jual Motor Curian

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi