WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus dua pria saat akan menawarkan sepeda motor yang diduga hasil pencurian, Selasa (29/11/2022).

Kedua pria itu berinsial MY (34) warga Jalan Belandean Muara, Rt 005, Desa belandean muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, dan TR (23) warga Desa Hambuku, Rt. 03 Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Masjid Jamhuri Aisyah (pinggir jalan) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Selatan Ditarik ke Mapolresta, Penggantinya Perwira Polres Tala

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berula satu unit motor Honda Vario warna merah, dan helm GM Evolution warna hitam.

"Dua pelaku saat itu ingin menawarkan motor dengan harga Rp4 juta," ujar Gusti, Kamis (1/12/2022)

Kanit memaparkan, korban kehilangan motornya pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.

Pada waktu tersebut, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ujung murung, tepatnya di depan toko Emas Sentral Baru, Kelurahan Kertak Baru Ulu.

"Posisi kunci kontak tertinggal di sepeda motor, setelahnya pelapor duduk di depan toko Emas Sentral Baru, yang berada sekitar kurang lebih 2 meter dari tempat parkir itu," papar Kanit.

Baca juga: Tim Gabungan Kota Banjarmasin Razia Pak Ogah dari Km 1 Sampai Km 6

Selang beberapa waktu, korban mengecek ke arah sepeda motor miliknya di parkiran, namu ternyata kendaraannya sudah raib bersama helm GM evolution warna hitam.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 8 Juta.

Dalam aksinya tersebut pelaku masuk tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sub pasal 362 jo 56 KUHPidana. (qyu)

Editor: Erna Djedi