WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Keberadaan mengatur alu lintas sukarela meski terkadang cukup membantu warga Banjarmasin, ternyata ada juga yang dilarang untuk di beberapa titik.
Seperti di Jalan A Yani Km 1 sampai Km 6. Sepanjang ruas jalan ini dilarang adanya keberadaan pengatur lalu lintas sukarela atau warga sering menyebutnya dengan Pak Ogah.
Keberadaan Pak Ogah di sepanjang jalan A Yani ini pun mendapat perhatian dari pihak Pemko dan kepolisian.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Satlantas Polresta Banjarmasin dan Satpol PP melakukan razia terhadap Sukarela Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Buntut Dugaan Suap Tambang di Kaltim, Kabareskrim Dilaporkan ke KPK
Sasaran dari giat razia kali ini Supeltas yang ada di U- turn di sepanjang jalan A. Yani km 1 sampai dengan km 6 kota Banjarmasin.







