Menanggapi video tersebut, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto sebelumnya membantah adanya pemerasan sebesar Rp 1,5 juta. 

Ia menjelaskan nominal Rp750 ribu merupakan besaran denda tilang resmi yang seharusnya dibayarkan oleh pelanggar.

Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur tersebut berujung pada pemeriksaan internal hingga sidang disiplin. (Wartabanjar.com)