WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK  -  Vonis mati terhadap dua kurir narkoba oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 22 Oktober 2026 ternyata tidak membuat takut sindikat.

Sindikat masih saja melakukan pengiriman narkoba dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng melalui Lamandau.

Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Baca juga: Tiga Personel Satlantas Palangka Raya Kena Sanksi Disiplin, Viral Pungli Saat Tilang Pemotor

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, Selasa (3/11/2026), mengungkapkan jajarannya mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam sepekan dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih  3.896,84 gram atau sekitar 3,8 kilogram serta 400 butir pil ekstasi. 

Kedua kurir diduga membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.

Pengungkapan ini terbilang menjadi perhatian karena terjadi di tengah vonis mati terhadap Eriyan (28) dan Herawansyah (37) oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau, pada 22 Oktober 2026.

Keduanya sebelumnya terbukti terlibat dalam pengiriman 32,9 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi. 

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Namun, vonis berat tersebut belum menghentikan upaya pengiriman narkotika melalui  Lamandau. 

Bahkan, pada hari yang sama dengan penjatuhan vonis tersebut, personel Polres Lamandau menangkap pria berinisial H (26), warga Kabupaten Sukamara, Kalteng, yang diduga membawa sabu dan ekstasi dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, dengan tujuan Sampit.

Dari tangannya, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 698,14 gram serta empat bungkus plastik klip berisi 400 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 950 ribu, satu unit handphone dan sepeda motor Honda ADV. 

"Tersangka dijanjikan upah Rp 3 juta untuk pengantaran tersebut," kata Eko.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2026.