WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Setelah viral melakukan pungutan liar (pungli) saat menilang pengendara, tiga anggota Satlantas Polresta Palangka Raya mendapat sanksi disiplin.

Aiptu Endi Umbara, Bripka Maulana Zaki Permadi, dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu mendapatkan hukuman dalam sidang disiplin di mapolresta, Selasa (3/11/2026). 

Dalam sidang yang dipimpin Kasat Reskrim  Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, ketiganya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi hingga penempatan khusus (patsus).

Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Hormati Pengunduran Diri Wakilnya, Soal Pengganti Diserahkan ke Legislatif

Berdasarkan fakta persidangan, ketiganya terbukti melakukan tindakan tidak profesional dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Aiptu Endi Umbara yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit 1 Turjawali Lantas. 

Ia dikenakan mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus selama 14 hari.

Sementara itu, Bripka Maulana Zaki Permadi dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi serta penempatan khusus selama tujuh hari. 

"Kepada saudara terduga pelanggar, apakah menerima dan setuju dengan keputusan sidang hari ini?" tanya Eka.

Ketiganya secara serempak menyatakan menerima putusan tersebut tanpa adanya paksaan.

Kasus pelanggaran ini mencuat setelah sebuah video penindakan pengendara sepeda motor berknalpot brong viral di media sosial pada akhir September 2026.

Peristiwanya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, pada Jumat (25/9/2026). 

Saat itu dua pengendara sepeda motor didatangi dua personel Satlantas.

Video yang diunggah Ahmad, kakak korban, memuat dugaan adanya permintaan uang hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas saat melakukan penindakan. 

Dalam narasi yang beredar, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 750 ribu kepada petugas ketika berada di Pos Bundaran Besar, Palangka Raya.