WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). 

"(Mereka) Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor (telepon) Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap para tokoh politik.

Tak hanya itu, penyadapan ilegal juga dilakukan  terhadap jurnalis, aktivis dan pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya. 

Baca Juga:  Dugaan Penyadapan di Istana Kepresidenan, Beredar Kabar Jenderal Polisi LS dan AS Diperiksa Mabes Polri

Baca Juga: Wartono Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. 

Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya. (Wartabanjar.com)