WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Warga Negara Malaysia  ini tidak bisa pulang kampung dalam waktu lama.

Suraya binti Masom dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (3/11).

Dia  dinyatakan terbukti menyelundupkan hampir satu kilogram sabu-sabu melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. 

Baca juga: Tersangka Narkoba Pontianak-Sampit Tak Takut Mati, Bawa 3,8 Kilogram Sabu dan 400 Ekstasi

Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

“13 tahun hukumannya, dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar kuasa hukum Suraya, Yohannis Marokko.

Mengenai besaran denda dan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan, Yohannis mengaku belum mengetahui secara pasti. 

Ia menyebut tidak mendengar penyebutan ketentuan tersebut saat persidangan berlangsung.

Upaya penyelundupan sabu seberat satu kilogram dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, juga berhasil digagalkan kepolisian. 

Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan saat diduga membawa barang tersebut pada Senin (26/10/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung di Jalan Hasanuddin, RT 001, kawasan Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
 
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu melalui Gang Perbatasan, RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur masuk narkotika.
 
Saat penyelidikan berlangsung, polisi kemudian mengamankan MA yang diduga baru keluar dari wilayah Malaysia.